Seorang Resedivis Diamankan Polsek Batang Gansal Inhu, Diduga Miliki Senjata Api
SIBERONE.COM - Seorang pria paruh baya di berinisial JM alias Ngin alias Budi (49) warga Simpang Korindo Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal itu diamankan unit Reskrim Polsek Batang Gansal dibantu tim Brimob Polda Riau.
JM yang juga resedivis diamankan Polsek Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kasus pencurian.
Penangkapan bermula pada Rabu 28 September 2022, pukul 19.30 WIB, Kapolsek Batang Gansal, Ipda Donni Widodo Siagian, S.H mendapat informasi dari masyarakat, ada salah seorang warga yang sedang berada di Sungai Gansal diduga memiliki dan membawa senjata api.
Menanggapi informasi yang diterima, Kapolsek mengintruksikan PS Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal, Aipda Eko Muji Sasongko, S.Hum berserta anggotanya untuk turun kelapangan dipimpin langsung oleh Kapolsek untuk melakukan penyelidikan.
Selang beberapa saat di lapangan, tim Reskrim Polsek Batang Gansal telah mengantongi satu nama yang diduga membawa dan memiliki senjata api, yakni JM alias Ngin alias Budi. Ketika itu, tersangka berada di sungai sedang memegang senjata api jenis FN.
"Karena tersangka dianggap cukup berbahaya, memegang senjata api, Polsek Batang Gansal berkoordinasi dengan komandan Brimob Polda Riau, Kompi Batang Gansal untuk minta bantuan sejumlah personel Brimob," ujar Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (30/9/2022).
Untuk mengamankan tersangka, tim membawa adik tersangka, Hardianto (46), warga Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal, membujuk agar tersangka bersedia menyerahkan diri.
Sekitar pukul 20.30 WIB, akhirnya tersangka bersedia menyerahkan senjata api berserta 1 tas pinggang yang berisi amunisi dan sarung senjata, namun ketika tersangka menyerahkan senjata api itu, magazine senjata itu jatuh kedalam sungai. tersangka menyerahkan diri tanpa ada perlawanan.
"Dari tangan tersangka, diamankan 1 unit senjata api jenis FN yang masih menyisakan 1 butir amunisi dan 1 unit tas pinggang berisi 1 butir amunisi serta sarung senjata," jelasnya.
Tersangka diamankan pada Rabu, (28/9/2022). Saat diperiksa, tersangka mengakui dia merupakan resedivis yang dua kali menjalani hukuman penjara dengan kasus pencurian dengan kekerasan di Medan serta pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
"Selain itu, tersangka juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Batang Gansal, terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu," pungkas Misran.
Wartawan: Arustandi
Berita Lainnya
Polres Inhil Berhasil Ciduk Maling Pembobol Rumah di Swarna Bumi, Rekannya Masih DPO
Dua Pelaku Diduga Lakukan Pencurian dan Penadah Kambing di Kampar Diamankan Polisi
Dua Sejoli Spesialis Maling Kotak Amal di Magetan Diamankan Polisi
Kurang Dari 12 Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembunuh Wanita di Demak
Pria Diduga Pengedar Narkoba Diamankan Polsek Rumbai Pesisir, Barang Bukti 20 Bungkus Plastik Sabu
Sekap dan Perkosa Gadis Pati Selama 4 Bulan Hingga Hamil, Pelaku Ditangkap Polisi
Jadi Incaran Polisi, Ibu Muda Pengedar Narkoba ke Nelayan Diringkus Polres Pelabuhan Belawan
Rekanan Proyek Jalan Rp 1,8 Miliar Dilaporkan ke Kejaksaan
Modus Izin Pangkalan Gas, Karyawan Honorer di Inhil Tipu IRT Capai Puluhan Juta
Jual 1,3 Ton Sianida Ilegal, IRT di Palangkaraya Ditangkap Polisi
Kasus Dugaan Penimbunan Jenis Obat yang Dilakukan PT ASA Kalideres Jakarta, Polisi Periksa Beberapa Saksi
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyelundupan 20Kg Narkoba di Perairan Riau